MENIKAH MUDA ?

Tradisi menikah muda seakan semakin menjamur di masyarakat, baik masyarakat pedesaan maupun perkotaan. Pada dasarnya, menikah muda merupakan sebuah tradisi yang dianggap wajar. Namun seiring perkembangan zaman, budaya ini dianggap kurang baik karena dirasakan akan merenggut masa depan anak, terutama bagi perempuan. Jelasnya, menikah muda adalah pernikahan yang dilakukan di bawah umur, yang belum siap dan matang untuk melaksanakan pernikahan bahkan menjalani rumah tangga.

Menikah di usia muda sepertinya bukanlah karena “sudah zaman” atau “tidak zaman” lagi, namun lebih pada pilihan seseorang. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur  ini marak terjadi. Seperti hal nya Penelitian yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik dan Badan PBB untuk Anak-Anak (Unicef) menemukan bahwa angka pernikahan dini di Indonesia tergolong tinggi, pada kisaran 25 persen dari total pernikahan dalam setahun. Persentase tersebut mengalami kenaikan sejak 2010, seiring dengan meningkatnya persentase perceraian di Indonesia.
Yang menjadi prihatinnya lagi , Kalimantan Barat menduduki peringkat pertama nikah dini. Berdasarkan Angka kelahiran menurut umur (ASFR) 2012 Provinsi Kalimantan Barat mencapai  104/1000, artinya dari 1000 kelahiran 104 diantaranya adalah dilahirkan oleh ibu yang berumur 15 – 19 tahun. Sangat jelas, bahwasanya umur ibu yang melahirkan diantara umur 15-19 tahun tersebut, itu artinya banyak para remaja yang melakukan nikah dini.
Banyak yang beranggapan bahwasanya menikah dini itu lebih baik. Dibandingkan harus pacaran dan berujung zina. Jelasnya, menurut penulis menikah bukan hanya fokus pada hubungan suami istri saja. Akan tetapi hakekat menikah adalah saling melengkapi satu sama lain, saling menyatukan dua kepala yang memiliki pemikiran berbeda.
Padahal jika ditinjau dari beberapa aspek , menikah di usia dini akan mendatangkan beberapa resiko. Salah satu nya pada kesehatan. Meskipun pernikahan usia dini memiliki dampak positif, akan tetapi hal itu tidak seimbang dengan dampak negative nya.  Menurut ilmu kesehatan, bahwa usia yang kecil resikonya dalam melahirkan adalah antara usia 20-35 tahun, artinya melahirkan pada usia kurang dari 20 tahun dan lebih dari 35 tahun akan beresiko tinggi. Ketika seorang wanita hamil di usia muda, maka hal tersebut sangat berbahaya ketika hendak melakukan persalinan dan kesehatan rahim.
Terjadinya nikah muda oleh remaja pastinya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain Keinginan diri sendiri, Budaya, Kurang nya Pendidikan/Pengetahuan, Hamil di Luar Nikah, dsb. Sehingga dampak negative yang didapatkan ialah hilangnya kesempatan untuk mendapat pendidikan, Rentan terhadap kanker serviks, Mudah terjadi perceraian, Pemaksaan akan kematangan dan kedewasaan cara berpikir anak, Hilangnya masa muda, Bunuh diri, Terjadi penyimpangan sosial.
Dampak negative dari nikah muda memang lebih besar dibandingkan dampak positivenya. Lagipula nikah muda bearti melanggar UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dimana pada Pasal 7 (1) berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.”
Sudah seharusnya, kita sebagai remaja yang belum terjerumus ke dalam hal tersebut. Harus merencanakan kehidupan kedepannya. Seorang remaja alangkah lebih baik jika harus melanjutkan pendidikan terlebih dahulu. Ketika mental, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan sudah cukup matang untuk menikah. Maka menikahlah dengan tujuan menjadi keluarga yang sejahtera dan mempraktikkan 5 transisi kehidupan remaja.

Adapun lima transisi kehidupan remaja adalah melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, merencanakan hidup berkeluarga, ikut terjun ke masyarakat, dan mempraktikkan pola hidup sehat.

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Saya wanita biasa, melalui tulisanlah saya mencurahkan apa yang ada difikiran saya. :) Fb : Suci Ig : @Baitiiii

12 Jam Sebelum Melahirkan