Tradisi menikah muda seakan
semakin menjamur di masyarakat, baik masyarakat pedesaan maupun perkotaan. Pada
dasarnya, menikah muda merupakan sebuah tradisi yang dianggap wajar. Namun
seiring perkembangan zaman, budaya ini dianggap kurang baik karena dirasakan
akan merenggut masa depan anak, terutama bagi perempuan. Jelasnya, menikah muda adalah
pernikahan yang dilakukan di bawah umur, yang belum siap dan matang untuk melaksanakan pernikahan bahkan menjalani
rumah tangga.
Menikah di usia muda sepertinya bukanlah karena “sudah zaman” atau
“tidak zaman” lagi, namun lebih pada pilihan seseorang. Di Indonesia sendiri
pernikahan belum cukup umur ini marak
terjadi. Seperti hal nya Penelitian yang dilakukan oleh Badan Pusat
Statistik dan Badan PBB untuk Anak-Anak (Unicef) menemukan bahwa angka
pernikahan dini di Indonesia tergolong tinggi, pada kisaran 25 persen dari
total pernikahan dalam setahun. Persentase tersebut mengalami kenaikan sejak
2010, seiring dengan meningkatnya persentase perceraian di Indonesia.
Yang menjadi prihatinnya lagi , Kalimantan
Barat menduduki peringkat pertama nikah dini. Berdasarkan Angka kelahiran menurut umur (ASFR)
2012 Provinsi Kalimantan Barat mencapai 104/1000,
artinya dari 1000 kelahiran 104 diantaranya adalah dilahirkan oleh ibu
yang berumur 15 – 19 tahun. Sangat jelas,
bahwasanya umur ibu yang melahirkan diantara umur 15-19 tahun tersebut, itu artinya banyak para remaja yang
melakukan nikah dini.
Banyak yang beranggapan bahwasanya menikah dini itu lebih baik.
Dibandingkan harus pacaran dan berujung zina. Jelasnya, menurut penulis menikah
bukan hanya fokus pada hubungan suami istri saja. Akan tetapi hakekat menikah
adalah saling melengkapi satu sama lain, saling menyatukan dua kepala yang
memiliki pemikiran berbeda.
Padahal jika ditinjau dari beberapa aspek , menikah di usia dini
akan mendatangkan beberapa resiko. Salah satu nya pada kesehatan. Meskipun
pernikahan usia dini memiliki dampak positif, akan tetapi hal itu tidak
seimbang dengan dampak negative nya. Menurut
ilmu kesehatan, bahwa usia yang kecil resikonya dalam melahirkan adalah antara
usia 20-35 tahun, artinya melahirkan pada usia kurang dari 20 tahun dan lebih
dari 35 tahun akan beresiko tinggi. Ketika seorang wanita hamil di usia muda,
maka hal tersebut sangat berbahaya ketika hendak melakukan persalinan dan
kesehatan rahim.
Terjadinya nikah muda oleh remaja pastinya disebabkan oleh beberapa
faktor, antara lain Keinginan diri sendiri, Budaya, Kurang nya Pendidikan/Pengetahuan,
Hamil di Luar Nikah, dsb.
Sehingga dampak negative yang didapatkan ialah hilangnya kesempatan untuk
mendapat pendidikan, Rentan terhadap kanker serviks, Mudah terjadi perceraian,
Pemaksaan akan kematangan dan kedewasaan cara berpikir anak, Hilangnya masa
muda, Bunuh diri, Terjadi penyimpangan sosial.
Dampak negative dari nikah muda memang lebih besar dibandingkan
dampak positivenya. Lagipula nikah muda bearti melanggar UU No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan dimana
pada Pasal 7 (1) berbunyi “Perkawinan hanya
diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 tahun.”
Sudah seharusnya, kita sebagai remaja yang belum terjerumus ke
dalam hal tersebut. Harus merencanakan kehidupan kedepannya. Seorang remaja
alangkah lebih baik jika harus melanjutkan pendidikan terlebih dahulu. Ketika
mental, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan sudah cukup matang untuk menikah.
Maka menikahlah dengan tujuan menjadi keluarga yang sejahtera dan mempraktikkan
5 transisi kehidupan remaja.
Adapun lima transisi kehidupan remaja adalah melanjutkan
pendidikan, mencari pekerjaan, merencanakan hidup berkeluarga, ikut terjun ke
masyarakat, dan mempraktikkan pola hidup sehat.


0 komentar:
Posting Komentar