Beberapa
tahun yang lalu sering sekali terjadi penebangan hutan. Baik itu dilakukan oleh
perorangan maupun oleh badan usaha. Penebangan hutan dibenarkan jika yang
melakukan telah memiliki izin menebang pohon dihutan. Menurut Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya
tidak dapat dipisahkan. Hutan akan tetap lestari jika kita mau melestarikannya,
sebaliknya jika tidak dilestarikan maka hutan akan mengalami kepunahan terhadap
ekosistem hutan tersebut. Hutan adalah paru –
paru dunia yang dapat menyerap karbondioksida dan menyediakan oksigen bagi
kehidupan dimuka bumi ini. Melihat kondisi hutan indonesia sekarang masuk
pada fase sangat menghawatirkan, Maka dari itu hutan harus terjaga
keberadaannya.
Kepunahan
dan kerusakan hutan ini salah satunya disebabkan dengan adanya penebangan hutan
secara liar. Jika kita berkaca pada beberapa tahun yang lalu, asab kabut yang
menyelimuti beberapa daerah khususnya Kota Pontianak disebabkan dengan adanya
penebangan hutan dan pembakaran hutan secara liar. Selain itu faktor yang
merugikan bagi masyarakat ialah banjir serta
tanah longsor dimusim penghujan.
Penebangan hutan secara ilegal ini juga menimbulkan akibat
yang sangat merugikan bagi hutan itu sendiri maupun lingkungan di
sekelilingnya. Secara umum, dampak penebangan hutan menyebabkan: pertama,
masalah pemanasan global, kedua, masalah degradasi tanah, dan ketiga,
mempercepat kepunahan keanekaragaman hayati di dalamnya. Berbicara mengenai masalah pemanasan global,
pengalaman pribadi penulis terhadap kasus yang terjadi di Kota Pontianak
khususnya Pontianak Barat ialah jika beberapa tahun lalu masih bisa dirasakan
angin pagi yang segar, udara yang sehat, dan pemandangan yang asri, akhir-akhir
ini semua seolah semakin punah. Adanya penebangan hutan yang dilakukan oleh
badan usaha untuk pembangunan, membuat suasana yang hijau seolah hilang diterka
bangunan-bangunan megah. Jika dulu masih tampak burung elang, burung gereja
beterbangan liar diudara pada sore hari kini untuk ditemui bahkan dilihat
sangat sulit. Jadi jelas, penebangan hutan yang dilakukan oleh perorangan
maupun badan usaha bisa mempercepat kepunahan keanekaragaman binatang
didalamnya.
Manusia
pernah hidup dekat dan bersahabat dengan hutan. Namun kedekat-akraban yang
telah terjalin sekian lama itu kemudian dirusak oleh manusia itu sendiri. Hal
ini disebabkan karena ketidak-sadaran manusia terhadap kebutuhan adanya “fungsi
hutan” dalam pengelolaan lingkungan hidup manusia. Manusia modern pada abad
ini, secara sadar atau pun tidak telah menjauh sisihkan hutan. Sebagian manusia
telah lupa bahwa hutan yang selama ini dibutuhkan dalam hidup dan kehidupannya,
kini ditinggal bahkan dirusak. Kemajuan kebudayaan manusia telah menjadikan
lingkungan hidupnya yang semula berhutan kini menjadi hutan besi dan beton.
Padahal hijaunya lingkungan Kota tidak hanya menjadikan tempat kita tinggal dan
bekerja menjadi indah, sejuk dan nyaman, namun aspek kelestarian, keserasian,
keselarasan dan keseimbangan sumberdaya alam dan lingkungan, yang pada giliran
selanjutnya akan membuktikan jasa-jasa berupa lingkungan yang nyaman dan segar
serta terbebasnya kita dari polusi dan kebisingan.
Penebangan hutan secara liar harus dihentikan, jika terus
dilakukan kemungkinan besar daerah kita akan menjadi daerah yang rawan akan
banjir dan kerusakan-kerusakan lainnya akan mudah terjadi. Bukan kah nilai
kualitas suatu lingkungan akan sangat menentukan kuatnya negara dan masa depan
bangsa. Adapun upaya yang dapat
dilakukan untuk melestarikan hutan ialah :
1.
Reboisasi
atau penanaman kembali hutan yang gundul
Penanaman kembali hutan yang telah gundul atau tandus disebut
dengan Reboisasi. Reboisasi hanya dilakukan di hutan atau lahan yang kosong
atau gundul, tentunya hutan yang dimaksud adalah hutan yang telah ditentukan
oleh peraturan. Dengan demikian, membuat hutan yang baru pada area bekas tebang
habis, bekas tebang pilih, lahan gundul ataupun pada lahan kosong lainnya yang
terdapat di dalam kawasan hutan itu termasuk kedalam reboisasi. Tujuan dari
reboisasi ini yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup makhluk hidup khususnya
manusia melalui kualitas peningkatan sumber daya alam. Dengan kembalinya fungsi
hutan maka dapat menghindarkan lingkungan hidup dari polusi udara, kembalinya
ekosistem dan dengan reboisasi dapat menanggulangi global warming.
2.
Melarang
pembabatan hutan
Dengan melarang pembabatan hutan secara tegas, maka
kemungkinan besar para penebang hutan secara liar akan takut untuk
melakukannya.
3.
Menerapkan
sistem tebang pilih dalam menebang pohon
Dalam kehutanan, tebang pilih berarti menebang kayu berkualitas terbaik di suatu area hutan. Pohon-pohon
yang pertumbuhannya terhenti, lambat, atau berbentuk tidak keruan akan
mempertahankan kondisi ekologis di area hutan yang ditinggalkan oleh penebang,
terutama jika diperkirakan bahwa pohon-pohon tersebut mengalami pertumbuhan
yang lambat karena faktor kompetisi. Tebang pilih juga memberikan kesempatan
bagi area hutan untuk mempertahankan spesies pohon tertentu.
Berlawanan dengan tebang pilih yang umum, tebang pilih juga bisa berarti
memotong pohon berkualitas rendah sebagai metode pembiakan selektif sehingga pohon yang tersisa dan
bertahan di hutan tersebut merupakan hasil pembiakan pohon kualitas terbaik
yang tidak berkompetisi dengan pohon berkualitas rendah.
Pemerintah harus menerapkan sistem tebang pilih dalam
menebang pohon. Hal ini dapat mengurangi penebangan hutan secara liar dan dalam
jumlah besar – besaran. Selain itu system ini juga berguna untuk masyarakat
agar tidak sembarang dalam melakukan penebangan hutan.
4.
Menerapkan sistem tebang-tanam
dalam kegiatan penebangan hutan
System ini sangat berguna bagi pelestarian hutan.
Sistem penebangan hutan yang kemudian diganti dengan menanam hutan yang telah
ditebang, agar hutan tetap terjaga keberadaannya.
5.
Menerapkan sanksi yang
berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan
Selain masyarakat yang harus menjaga kelestarian hutan,
pemerintah juga harus ikut terlibat dalam pelestarian hutan. Pemerintah harus
ikut turun tangan dalam pelestarian hutan ini. Sebaiknya, pemerintah juga
memberikan sanksi yang berat bagi para pelakunya, yang bisa membuat mereka jera
dan tidak melakukan kesalahan mereka lagi.
Namun, upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan
hutan selain disebutkan diatas. Pemerintah juga sudah membangun hutan kota yang
berada di taman-taman. Misalnya yang terdapat di area Kota Pontianak,
pemerintah telah membangun hutan kota seperti di Taman Alun-alun Kapuas, Taman
Akcaya, Taman Digulis, dan taman-taman lainnya. Sehingga hal ini, bisa
dikatakan pengembalian hutan-hutan yang hilang di Perkotaan. Meskipun demikian, oksigen yang sehat masih
saja sulit untuk didapat. Maka dari itu pohon harus
dijaga, karena jatah oksigen untuk satu manusia
berbanding dengan 3 pohon.
Oleh karena itu sebagai warga
Negara Indonesia kita wajib untuk menjaga dan berpartisipasi untuk melestarikan
keanekaragaman hayati di Indonesia ini, terkhusus didaerah yang kita
tinggal. Agar ekosistem tetap seimbang
dan dapat berjalan dengan baik. Kenali semesta, lestarikan alam. Karena aka nada generasi selanjutnya, yang juga
akan menikmati kekayaan alam ini.
Penulis : Suci Nurul Baiti
Hari Keanekaragaman Hayati 2019
#IDB2019KKH
Hari Keanekaragaman Hayati 2019
#IDB2019KKH


ayo daftar di agen365*com :D
BalasHapusWA : +85587781483
ayo segera bergabung dengan saya di D/E/W/A/P/K
BalasHapushanya dengan minimal deposit 10.000 kalian semua bisa menang uang jutaan rupiah lo
ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142 terimakasih ya waktunya ^.^