Kembalikan Hutan Hijau di Kota (Hari Keanekaragaman Hayati 2019)

      (kebakaran-hutan-melanda-ibu-kota-kalimantan-barat-20-hektare-lahan-gambut-terbakar)


Beberapa tahun yang lalu sering sekali terjadi penebangan hutan. Baik itu dilakukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha. Penebangan hutan dibenarkan jika yang melakukan telah memiliki izin menebang pohon dihutan. Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan akan tetap lestari jika kita mau melestarikannya, sebaliknya jika tidak dilestarikan maka hutan akan mengalami kepunahan terhadap ekosistem hutan tersebut. Hutan adalah paru – paru dunia yang dapat menyerap karbondioksida dan menyediakan oksigen bagi kehidupan dimuka bumi ini. Melihat kondisi hutan indonesia  sekarang masuk pada fase sangat menghawatirkan, Maka dari itu hutan harus terjaga keberadaannya.
Kepunahan dan kerusakan hutan ini salah satunya disebabkan dengan adanya penebangan hutan secara liar. Jika kita berkaca pada beberapa tahun yang lalu, asab kabut yang menyelimuti beberapa daerah khususnya Kota Pontianak disebabkan dengan adanya penebangan hutan dan pembakaran hutan secara liar. Selain itu faktor yang merugikan bagi masyarakat ialah banjir serta tanah longsor dimusim penghujan.
Penebangan hutan secara ilegal ini juga menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi hutan itu sendiri maupun lingkungan di sekelilingnya. Secara umum, dampak penebangan hutan menyebabkan: pertama, masalah pemanasan global, kedua, masalah degradasi tanah, dan ketiga, mempercepat kepunahan keanekaragaman hayati di dalamnya. Berbicara mengenai masalah pemanasan global, pengalaman pribadi penulis terhadap kasus yang terjadi di Kota Pontianak khususnya Pontianak Barat ialah jika beberapa tahun lalu masih bisa dirasakan angin pagi yang segar, udara yang sehat, dan pemandangan yang asri, akhir-akhir ini semua seolah semakin punah. Adanya penebangan hutan yang dilakukan oleh badan usaha untuk pembangunan, membuat suasana yang hijau seolah hilang diterka bangunan-bangunan megah. Jika dulu masih tampak burung elang, burung gereja beterbangan liar diudara pada sore hari kini untuk ditemui bahkan dilihat sangat sulit. Jadi jelas, penebangan hutan yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha bisa mempercepat kepunahan keanekaragaman binatang didalamnya.
Manusia pernah hidup dekat dan bersahabat dengan hutan. Namun kedekat-akraban yang telah terjalin sekian lama itu kemudian dirusak oleh manusia itu sendiri. Hal ini disebabkan karena ketidak-sadaran manusia terhadap kebutuhan adanya “fungsi hutan” dalam pengelolaan lingkungan hidup manusia. Manusia modern pada abad ini, secara sadar atau pun tidak telah menjauh sisihkan hutan. Sebagian manusia telah lupa bahwa hutan yang selama ini dibutuhkan dalam hidup dan kehidupannya, kini ditinggal bahkan dirusak. Kemajuan kebudayaan manusia telah menjadikan lingkungan hidupnya yang semula berhutan kini menjadi hutan besi dan beton. Padahal hijaunya lingkungan Kota tidak hanya menjadikan tempat kita tinggal dan bekerja menjadi indah, sejuk dan nyaman, namun aspek kelestarian, keserasian, keselarasan dan keseimbangan sumberdaya alam dan lingkungan, yang pada giliran selanjutnya akan membuktikan jasa-jasa berupa lingkungan yang nyaman dan segar serta terbebasnya kita dari polusi dan kebisingan.
Penebangan hutan secara liar harus dihentikan, jika terus dilakukan kemungkinan besar daerah kita akan menjadi daerah yang rawan akan banjir dan kerusakan-kerusakan lainnya akan mudah terjadi. Bukan kah nilai kualitas suatu lingkungan akan sangat menentukan kuatnya negara dan masa depan bangsa. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan ialah :
1.        Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul
Penanaman kembali hutan yang telah gundul atau tandus disebut dengan Reboisasi. Reboisasi hanya dilakukan di hutan atau lahan yang kosong atau gundul, tentunya hutan yang dimaksud adalah hutan yang telah ditentukan oleh peraturan. Dengan demikian, membuat hutan yang baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, lahan gundul ataupun pada lahan kosong lainnya yang terdapat di dalam kawasan hutan itu termasuk kedalam reboisasi. Tujuan dari reboisasi ini yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup makhluk hidup khususnya manusia melalui kualitas peningkatan sumber daya alam. Dengan kembalinya fungsi hutan maka dapat menghindarkan lingkungan hidup dari polusi udara, kembalinya ekosistem dan dengan reboisasi dapat menanggulangi global warming.
2.        Melarang pembabatan hutan
Dengan melarang pembabatan hutan secara tegas, maka kemungkinan besar para penebang hutan secara liar akan takut untuk melakukannya.
3.        Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon
Dalam kehutanan, tebang pilih berarti menebang kayu berkualitas terbaik di suatu area hutan. Pohon-pohon yang pertumbuhannya terhenti, lambat, atau berbentuk tidak keruan akan mempertahankan kondisi ekologis di area hutan yang ditinggalkan oleh penebang, terutama jika diperkirakan bahwa pohon-pohon tersebut mengalami pertumbuhan yang lambat karena faktor kompetisi. Tebang pilih juga memberikan kesempatan bagi area hutan untuk mempertahankan spesies pohon tertentu.
Berlawanan dengan tebang pilih yang umum, tebang pilih juga bisa berarti memotong pohon berkualitas rendah sebagai metode pembiakan selektif sehingga pohon yang tersisa dan bertahan di hutan tersebut merupakan hasil pembiakan pohon kualitas terbaik yang tidak berkompetisi dengan pohon berkualitas rendah.
Pemerintah harus menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon. Hal ini dapat mengurangi penebangan hutan secara liar dan dalam jumlah besar – besaran. Selain itu system ini juga berguna untuk masyarakat agar tidak sembarang dalam melakukan penebangan hutan.
4.        Menerapkan sistem tebang-tanam dalam kegiatan penebangan hutan
System ini sangat berguna bagi pelestarian hutan. Sistem penebangan hutan yang kemudian diganti dengan menanam hutan yang telah ditebang, agar hutan tetap terjaga keberadaannya.
5.        Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan

Selain masyarakat yang harus menjaga kelestarian hutan, pemerintah juga harus ikut terlibat dalam pelestarian hutan. Pemerintah harus ikut turun tangan dalam pelestarian hutan ini. Sebaiknya, pemerintah juga memberikan sanksi yang berat bagi para pelakunya, yang bisa membuat mereka jera dan tidak melakukan kesalahan mereka lagi.
Namun, upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan selain disebutkan diatas. Pemerintah juga sudah membangun hutan kota yang berada di taman-taman. Misalnya yang terdapat di area Kota Pontianak, pemerintah telah membangun hutan kota seperti di Taman Alun-alun Kapuas, Taman Akcaya, Taman Digulis, dan taman-taman lainnya. Sehingga hal ini, bisa dikatakan pengembalian hutan-hutan yang hilang di Perkotaan.  Meskipun demikian, oksigen yang sehat masih saja sulit untuk didapat. Maka dari itu pohon  harus dijaga,  karena jatah oksigen untuk satu manusia berbanding dengan 3 pohon.
Oleh karena itu  sebagai warga Negara Indonesia kita wajib untuk menjaga dan berpartisipasi untuk melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia ini, terkhusus didaerah yang kita tinggal.  Agar ekosistem tetap seimbang dan dapat berjalan dengan baik. Kenali semesta, lestarikan alam. Karena aka nada generasi selanjutnya, yang juga akan menikmati kekayaan alam ini.
Penulis : Suci Nurul Baiti
Hari Keanekaragaman Hayati 2019
#IDB2019KKH

2 komentar:

  1. ayo daftar di agen365*com :D
    WA : +85587781483

    BalasHapus
  2. ayo segera bergabung dengan saya di D/E/W/A/P/K
    hanya dengan minimal deposit 10.000 kalian semua bisa menang uang jutaan rupiah lo
    ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
    untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142 terimakasih ya waktunya ^.^

    BalasHapus

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Saya wanita biasa, melalui tulisanlah saya mencurahkan apa yang ada difikiran saya. :) Fb : Suci Ig : @Baitiiii

12 Jam Sebelum Melahirkan